Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pengedar Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Barang Bukti 30 Gram Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Maret 2021 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (53), warga Kecamatan Selat diduga sebagai pengedar sabu.

Petugas menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Saat digeledah, ditemukan 35 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 30 gram.

"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan kemarin sore di rumahnya. Saat ini, sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021.

Lebih lanjut, dia membeberkan uraian singkat kejadian itu berawal dari adanya anggota Satres Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya. Informasi menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Kapuas diduga kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan pengamatan di sekitar tempat tersebut, setelah dianggap cukup maka sekira pukul 17.45 WIB kemarin, anggota Resnarkoba Kapuas mengamankan pelaku di rumahnya, dan digeledah ditemukan barang bukti sabu," ucapnya.

Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan 12 belas plastik klip kosong, kotak minyak gapura merk caplang, tempat timbangan warna hitam, botol permen, timbangan digital warna silver, pipet kaca dan sendok plastik terbuat dari sedotan.

"Juga satu buah kotak rokok, satu buah Hp merk nokia warna putih, uang tunai Rp900 ribu, dan satu pack plastik klip merk zip in," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru