Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendes PDTT: Penyerapan Dana Desa PPKM Mikro Baru 12 Persen

  • Oleh ANTARA
  • 08 Maret 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) disebutkan penyerapan Dana Desa untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro baru mencapai 12 persen atau sekitar Rp3,16 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid melaporkan sekitar 23.000 desa yang masuk dalam wilayah PPKM Mikro di enam provinsi dengan pagu Dana Desa sekitar Rp24,82 triliun untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Yang diserap baru Rp3,16 triliun atau 12 persen. Sedangkan desa yang sudah mencairkan Dana Desa untuk membantu pelaksanaan PPKM Mikro ada 12.192 desa," kata Sekjen Kemendes PDTT Taufik dalam konferensi pers virtual perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta, Senin.

Taufik mengatakan setelah melakukan survei di lapangan 14 kabupaten/kota di tiga provinsi ditemukan adanya kendala administrasi penyaluran Dana Desa yang menyebabkan terhambatnya pemindahan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Selain itu, juga terkendala terkait peraturan bupati atau wali kota.

Taufik menegaskan kendala-kendala tersebut harus menjadi perhatian semua mengingat adanya perluasan PPKM Mikro di tiga provinsi lain, yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

"Hal-hal administrasi ini yang menurut kami perlu kita mitigasi, sehingga penyaluran Dana Desa bisa lebih cepat agar bisa digunakan untuk program kegiatan di PPKM skala Mikro," tuturnya.

Dia memastikan bahwa Kemendes PDTT terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta pemerintah daerah agar penyaluran Dana Desa bisa lebih cepat dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro pada periode 9-22 Februari 2021 dengan penambahan tiga provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Ketiga provinsi itu ditambahkan karena memenuhi salah satu parameter pemberlakuan, yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

ANTARA

Berita Terbaru