Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Daerah Pulang Pisau Diminta Bekerja Sama

  • Oleh Asprianta
  • 09 Maret 2021 - 01:00 WIB

BORNEOENWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bappedalitbang belum lama tadi menggelar rapat konsultasi publik penyusunan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Saripudin mengungkapkan, kegiatan konsultasi publik penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan dari perangkat daerah.

“Yakni dalam penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023,” ungkap Saripudin.

Saat itu Saripudin berharap dan meminta perhatian kepada seluruh perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perubahan RPJMD agar bekerja sama dalam penyajian data-data yang akan dituangkan dalam dokumen perubahan RPJMD sebagai dasar bagi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perubahan renstra perangkat daerah.

“Saya juga berharap kepada perangkat daerah melakukan upaya secara maksimal untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dengan melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” tegasnya.

Dia juga berharap konsultasi publik penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023 memperoleh hasil sesuai yang diharapkan untuk membangun kabupaten Pulang Pisau.

Sebelumnya Saripudin menegaskan, RPJMD kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023 sudah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2019. Tepatnya pada bulan Maret.

“Namun berdasarkan beberapa kebijakan nasional dan adanya pandemi Covid-19, maka perlunya dilakukan perubahan terhadap RPJMD kabupaten Pulang Pisau 2018-2023,” kata Saripudin saat itu.

Ia menambahkan, perubahan nomenklatur program untuk tahun 2021 sampai 2023 disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 90 tahun 2019 dan keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri) nomor 050-3708 tahun 2020.

Sedangkan perubahan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.

"Terkait indikator program pada nomenklatur yang baru. Oleh karena itu akan dilakukan penyesuaian kembali," tutupnya. (ang)

Berita Terbaru