Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishut: Perubahan Tata Kawasan Hutan Harus Melalui KLHK

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 09 Maret 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan langkah perubahan tata kawasan hutan diwajibkan melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Perubahan harus melalui KLHK. Biasanya untuk perubahan tata kawasan hutan sering diusulkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit,” ungkap Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Kalteng, Mahyudin Selasa 9 Maret 2021.

Mahyudin menerangkan untuk prosedur tersebut biasanya perusahaan yang berencana untuk membangun perkebunan melakukan pengurusan untuk mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Biasanya wilayah mereka ada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan harus dirubah putih menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL),” terangnya.

Sebagai langkah untuk merubah APL pengusaha harus mengusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada tim pengecakan dari sana dan diusulkan ke KLHK.

“Jika nanti sudah putih atau jadi kawasan APL, baru bisa dikeluarkan sertifikat HGU untuk perkebunan,” tandas Mahyudin. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru