Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Palangka Raya Sarankan Transportasi Online Lakukan Uji KIR

  • Oleh Hendri
  • 09 Maret 2021 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyarankan kendaraan transportasi online mengikuti uji berkala atau uji KIR per enam bulan.

Meskipun pada hakekatnya dalam sistem transportasi online tersebut menggunakan sistem kemitraan antara manajemen dan pengendara kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama.

"Seharusnya tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009," kata Alman, Selasa 9 Maret 2021.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Alman menerangkan sebenarnya belum ada arahan dari Kementerian Perhubungan untuk mewajibkan uji KIR bagi transportasi online.

Tapi karena ini menyangkut kelayakan kendaraan sebagai sarana transportasi umum dan menjamin keselamatan pengendara serta penumpang, maka uji KIR kiranya wajib dilakukan.

Sejauh ini kata Alman pihaknya sudah pernah memanggil manajemen dan pengelola transportasi online agar bisa menjembatani para mitranya untuk bisa melakukan uji KIR.

Namun hingga hari ini hal tersebut belum mendapatkan tindaklanjut dari pihak terkait.

"Ya juga kami harapkan partisipasi mandiri dari para pengendara atau pemilik kendaraan tersebut untuk bisa berinisiatif melakukan uji KIR," tuturnya.

Dia khawatir, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas saat mengangkut penumpang dan kendaraan tersebut tidak dibekali bukti lulus uji KIR, maka proses klaim asuransi Jasa Raharja akan sangat sulit.
(HENDRI/B-5)

Berita Terbaru