Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Instruksikan Pemerintah Desa dan Kecamatan Data dam Inventarisasi Aktivitas Pertambangan

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, H.Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala desa dan camat untuk mendata dan menginventarisasi semua aktivitas penambangan di daerahnya masing-masing. 

Bahkan Halikinnor menyebutkan kepala desa berhak menanyakan legalitas dari setiap kegiatan penambangan yang terjadi di wilayah pemerintahan desa dan kecamatan, karena tanggungjawab kepala desa itu melekat sebagai kepala wilayahnya masing masing. 

“Kalau ada kegiatan penambangan, maka diperiksa apakah itu legal atau tidak. Tanyakan perizinannya. Itu boleh dilakukan kepala desa demi kepentingan daerah dan negara,” katanya, Selasa, 9 Maret 2021.

Halikinnor mengaku akan bersurat kepada kecamatan dan kepala desa untuk setiap saat memantau wilayahnya masing-masing. 

"Saya akan segera menyurati camat, lurah dan kepala desa untuk memonitor dan mendata kegiatan usaha di wilayah masing-masing, jangan sampai kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah kita sendiri," tegas Halikinnor.

Halikinnor mengakui dengan kejadian penambangan ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu menjadi pelajaran. 

Ia tidak ingin pemerintah kabupaten dianggap kecolongan dengan aktivitas ilegal terlebih itu kegiatan yang sifatnya merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

Meski pemerintah kabupaten memang tidak mengeluarkan izin, namun selaku pemilik wilayah tentu berhak memantau, apalagi jika diduga ada aktivitas ilegal. 

Halikinnor mengakui sejak mencuatnya penambangan ilegal di Bukit Raya itu dirinya sudah memerintahkan tim dari pemerintah kabupaten setempat untuk bergerak. 

Menurutnya hal itu tidak bisa disepelekan meskipun saat ini secara kewenangan dan pengawasan tidak melekat di pemerintah kabupaten lagi.

Berita Terbaru