Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecamatan Kapuas Timur Buka Layanan Pengaduan Khusus Terkait Penyelenggaraan Pemdes

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Maret 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintahan Kecamatan Kapuas Timur telah membuka layanan pengaduan masyarakat khusus untuk yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan desa (pemdes) setempat.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui nomor telpon yang sudah disiapkan, atau dapat disampaikan langsung kepada Camat Kapuas Timur.

Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah mengatakan itu dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan penyenggalaraan kegiatan desa, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dia mengutarakan, alasan lain kenapa layanan ini ada yaitu berdasarkan masukan dan saran dari tokoh-tokoh masyarakat Kapuas Timur, yang selama ini bingung tidak tahu harus kemana melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa dan kekhawatiran jika identitas pelapor akan diketahui oleh publik.

“Dalam layanan ini identitas pelapor akan dirahasiakan dan hanya camat yang mengetahuinya, jadi mulai sekarang silahkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa ada rasa kekhawatiran," kata Yan Safriansyah, Selasa 9 Maret 2021.

Dengan adanya pelayanan tersebut, dirinya berharap seluruh kepala desa dapat mensosialisasikan layanan ini pada masyarakat desanya masing-masing, sehingga dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa-desa di Kecamatan Kapuas Timur.

“Pengawasan seperti ini hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekatnya pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan Informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU nonor 6 Tahun 2014 tentang desa. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru