Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir dan Pembeli Sabu Ditangkap di Rumah Kosong

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2021 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rifai dan Nopi Hardianto ditangkap saat akan transaksi sabu disebuah rumah kosong. Rifai merupakan kurir sabu sementara itu Nopi pembeli.

"Saya hanya mencarikan saja, uang untuk membeli sabu itu milik Nopi," kata tersangka Rifai saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut Rifai dia baru saja membeli sabu tersebut menggunakan uang Nopi, di mana sabu itu dibeli dengan harga sebesar Rp 10 juta.

Rabu, 10 Maret 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 Wib Jalan Antang Barat 3, Gang Kutilang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 paket dengan berat 7,66 gram.

Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 5140 LH.

Rifai merupakan warga Jalan Sekar Arum sementara itu Nopi merupakan warga Jalan Antang Barat 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru