Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Tabrakan Motor dan Truk Hingga Seorang Korban Meninggal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Maret 2021 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan olah TKP dan menanyai beberapa saksi terkait tabrakan antara motor CRF dengan nomor polisi KH 4267 WO dan truk Colt Diesel AA 1399 TB yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis menjelaskan rentetan peristiwa terjadinya kecelakan yang merenggut korban jiwa tersebut. Dia menjelaskan kronologis kecelakan berdasarkan hasil olah TKP anggota Satantas Polres Kobar dilokasi kejadian.

"Beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan, sebuah motor CRF yang dikendarai oleh Bima (19 tahun) warga Kabupaten Sukamara, melintas dari arah Bundaran Pangkalan Lima menuju dalam kota," jelasnya.

Kasat menjelaskan sesampainya di Jalan Ahmad Yani Km 5, korban melintas pada jalan yang agak menikung ke bagian kiri pengendara.

"Di tempat itu korban mengarahkan motornya melalui jalur lintas agak ke kanan. Namun pada saat yang bersamaan, dijalur yang dilintasi korban melintas sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan Gunawan," jelasnya.

Lantaran jarak antara colt diesel dan motor CRF sangat dekat maka tabrakan tidak dapat dihindari. "Tabrakan itu dengan perkenaan bagian depan dan samping motor CRF, sehingga pengendara hilang keseimbangan dan jatuh. Akibatnya korban meninggal di tempat kejadian dengan luka di bagian kepala," jelasnya.

Dia mengatakan faktor utama kecelakaan masih dalam penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Kobar. "Dari data yang didapatkan dilapangan, diketahui dari simetris jalur jalan diketahui kodsisinya beraspal dan menikung. Kemudian saat terjadi kecelakaan cuaca dalam kondisi hujan," jelasnya.

Pihaknya juga mendapatkan data bahwa pada titik yang terjadi kecelakaan, sesuai aturan yang ada, pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain.

"Karena pada titik tersebut, tampak jelas bahwa marka yang ditengah jalan berupa jaris tidak terputus yang berarti tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru