Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengajuan Pensiun Hingga Pencairan Taspen PNS Pemko Palangka Raya Dipermudah

  • Oleh Hendri
  • 10 Maret 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya bekerja sama dengan PT. Taspen (persero) guna meningkatkan pelayanan bagi PNS yang akan pensiun.

Tujuan kerja sama itu dalam hal memberikan kemudahan dan ketepatan dalam proses pengurusan SK pensiun dan pembayaran uang taspen.

"Sehingga bagi PNS yang akan pensiun lebih terbantu dengan adanya kerja sama yang telah terjalin," kata Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Itu disampaikan dalam sosialisasi terbatas ketaspenan dan pensiun serta Workshop kewirausahaan ASN yang memasuki batas usia pensiun, Rabu 10 Maret 2021.

Hera menyampaikan bahwa masa purna tugas merupakan hak bagi pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun ( BUP), pensiun atas permintaan sendiri (APS) atau pensiun janda/ duda mengajukan permohonan usul pensiun tersebut kepada Walikota melalui BKPSDM selambat-lambatnya 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun.

Dalam hal ini pembayaran hak-hak pensiun PNS akan dilakukan oleh PT. Taspen (persero). berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru