Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Sekjen MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 11 Maret 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berkali-kali, dan terus-menerus. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam 10 Maret 2021.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

"Uang yang diterima terdakwa II adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara sehingga majelis hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi hukuman tambahan sebagaimana tuntutan penuntut umum," kata anggota majelis hakim Sukartono.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ungkap hakim Sukartono.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. "Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA," kata hakim Sukartono.

Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait dengan pengurusan dua gugatan. U

ang suap tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.

Berita Terbaru