Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Jangan Semaunya dengan Masyarakat

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur  mengingatkan semua perusahaan besar swasta kelapa sawit di daerah tersebut untuk tidak semena-mena menggarap lahan meski sudah mengantongi hak guna usaha dari pemerintah. 

"Dalam HGU juga ada hak masyarakat. Perusahaan jangan mentang-mentang sudah mendapatkan HGU, lantas merasa sudah memiliki semuanya, itu sangat tidak benar," kata anggota DPRD Kotim Khozaini, Kamis, 11 Maret 2021

Menurutnya, pentingnya menghargai masyarakat di sekitar perusahaan yang sudah ada jauh sebelum perusahaan mendapatkan HGU di suatu lokasi. 

"Perusahaan harus bermitra dan mengayomi masyarakat agar kehadiran perusahaan membawa manfaat dan disambut baik masyarakat," katanya.

Perusahaan harus menghargai dan mengakomodasi masyarakat ketika ada kepentingan-kepentingan mereka bersinggungan dengan rencana aktivitas perusahaan. 

Misalnya ada jalan atau kawasan yang dianggap harus dipertahankan oleh masyarakat, maka seharusnya bisa dipenuhi oleh perusahaan untuk tidak ditanami kelapa sawit.

Pada dasarnya kata dia PBS wajib mengeluarkan aset desa  yang masuk dalam kawasanya, sehingga dengan keberadaan investasi itu bisa mengayomi masyrakat sekitar.

Dia mengkritisi pemberian izin dan HGU perkebunan kelapa sawit yang diduga sering tidak memperhatikan kondisi di lapangan. Tidak jarang jika ada permukiman warga dan tempat-tempat sakral yang akhirnya masuk dalam HGU perkebunan kelapa sawit. 

"Pemkab Kotim juga harus ketat mengawasi perusahaan yang sudah megantongi izin itu agar tidak sembarangan dalam mencaplok lahan milik orang lain, ini bagian dari upaya untuk menekan angka konflik di kemudian hari, jangan selalu membawa persoalan seperti itu ke ranah hukum," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru