Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Murung Raya Temukan 23 Pelanggar

  • Oleh Trisno
  • 12 Maret 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar operasi gabungan dalam rangka penegakkan hukum penerapan protokol kesehatan. Sasaran utama yakni tempat keramaian, seperti cafe, rumah makan maupun angkringan, Rabu malam, 10 Maret 2021.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura, Iskandar mengatakan, kegiatan itu merupakan penerapan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Mura tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Hasil dari operasi, petugas mendapati 23 pelanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi kerja sosial," kata Iskandar.

Razia tersebut guna menekan angka penyebaran covid-19. mengingat di Mura khususnya Puruk Cahu menjadi pintu masuk masyarakat dari berbagai daerah. Dan ada indikasi warga yang berdatangan dari luar daerah membawa virus tersebut.

"Hal ini salah satu upaya kita untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Sedangkan Kabupaten Mura sampai saat ini menjadi urut ke 5 se-Kalteng jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 981," kata dia.

Ia menegaskan, selama 2 minggu kedepan apabila masih ada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak tanpa adanya surat rokomendasi, maka akan diberikan tindakan tegas.

"Satgas Penanganan Covid-19 dalam 2 minggu kedepan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap apapun bentuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat memicu kerumunan," tandasnya. (PPOST/TRISNO)

Berita Terbaru