Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akibat Pergeseran Anggaran, Dana Disdik Banyak Terpangkas

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2021 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan akibat pergeseran anggaran untuk Covid-19 sektor yang banyak terpangkas yakni pendidikan

"Anggaran di dinas pendidikan yang direfocusing sekitar Rp26,2 miliar dari dana alokasi umum (DAU). Sehingga anggaran Disdik Kotim pasca refocusing ini hanya tersedia Rp472,2 miliar," kata Handoyo, Senin, 14 Maret 2021.

Selain itu dinas kesehatan juga tidak luput, hampir Rp 10 miliar anggaran yang dipangkas terdiri dari Rp9,5 miliar dari DAU dan sekitar Rp554 juta dari dana alokasi khusus (DAK) sehingga sisa anggaran Dinkes yakni Rp 176,5 miliar.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dipangkas sekitar Rp7,8 miliar dari DAK dan Rp600 juta dari DAK. Alhasil sisa anggaran di SOPD ini yakni Rp150 miliar.

Untuk sekretariat daerah juga tidak luput dari pemangkasan itu. Dana yang ada di Setda ini direfokusing sekitar Rp6,6 miliar sehingga  pagu yang tersisa yakni sekitar Rp75 miliar.

Begitu juga dengan Sekretaraiat DPRD Kotim, dari total pagu Rp49 miliar di geser sekitar Rp4 miliar  sehingga menyisakan  sekitar Rp45 miliar.

Sedangkan SOPD lainnya yang dipangkas dengan angka Rp 2,3 miliar  lebih seperti Dinas Pertanian, Namun untuk  Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan hanya dipangkas dibawah kisaran angka Rp2 miliar.

Sesuai arahan pemerintah pusat, refokusing anggaran harus dilakukan yakni sekitar 8 persen. Dana 8 persen ini merupakan dari DAU, bukan dari keseluruhan anggaran. 

Hal ini mengacu kepada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, sehingga pembangunan tetap bisa berjalan. 

Hanya saja sejumlah kegiatan yang pendanaannya harus menyesuaikan dengan dana yang ada saat ini, karena dihitung per triwulan.

Sejumlah ketentuan refocusing ini diantaranya tidak akan menganggu belanja untuk program tahun jamak, DBH DR, JKN dan DAK. Sementara itu pergeseran dana di SKPD Kecamatan tidak akan mengutarangi dana milik kelurahan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru