Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Palangka Raya Wajibkan Transportasi Online Uji KIR

  • Oleh Hendri
  • 17 Maret 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mewajibkan transportasi online melakukan uji KIR guna memastikan kondisi layak jalan kendaraan.

"Setiap kendaraan roda empat terutama yang digunakan untuk angkutan barang dan penumpang wajib melakukan uji KIR," kata Alman, Kamis, 17 Maret 2021.

Dia menerangkan, uji KIR tersebut juga berfungsi untuk memberikan kepastian dan keyakinan terhadap keamanan kendaraan yang digunakan.

Dishub juga sudah memanggil pengelola transportasi online agar bisa menjembatani para mitranya untuk uji KIR di unit layanan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, hingga kini hal tersebut belum juga ditindaklanjuti pihak terkait. Alman pun berharap partisipasi mandiri dari para pengendara untuk bisa melakukan uji KIR.

"Meski dalam sistem transportasi online menggunakan kemitraan akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru