Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Izin di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 Maret 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah pemilik warung di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kota Palangka Raya diamankan polisi karena diduga menjual minuman keras atau miras tanpa izin.

Pemilik warung itu diamankan tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng yang melaksanakan patroli rutin cipta kondisi, Rabu dini hari, 17 Maret 2021.

"Ketika kami melaksanakan patroli, didapati beberapa warung masih buka. Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, kami temukan beberapa dus miras. Dan pemilik warung tidak bisa menunjukan izin penjualannya," kata Danton Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Arya Tanjung.

Sejumlah pemilik warung maupun pengunjung dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang kita amankan 5 orang pemilik warung dan 3 pengunjung, serta 4 dus minuman keras sebagai barang bukti," tandasnya.

Terkait itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik usaha warung agar melengkapi segala perizinan. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru