Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab dan DPRD Barito Utara Setujui Raperda Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

  • Oleh Ramadani
  • 17 Maret 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu, 17 Maret 2021.

Dua Raperda tersebut yakni tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Ketua II, Sastra Jaya menyampaikan bahwa pada rapat pembahasan terdahulu, masih membahas Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. 

"Kita bahas Raperda itu dulu, sehingga bisa sepakat semua. Baru nanti kita bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok pasal perpasalnya," jelas Sastra.

Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin mengatakan terkait Raperda tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu, Pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang telah dibahas pada rapat sebelumnya.

"Pada beberapa pasal, Kami telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan," jelas Jainal.

Dalam Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 yang diusulkan, ada beberapa perubahan subtansial terkait adanya Pandemi Covid-19 yakni terbitnya Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

"Bagaimana pelaksanaan Pilkades serentak pasca adanya Pandemi Covid-19," jelas Jainal.

Dalam pembahasan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Raperda tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

Kepala Bagian Hukum, Sugeng Waluyo menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Raperda ini, maka proses selanjutnya akan difasilitasi ke Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara, Kadis Sosial PMD, Eveready Noor mengatakan, nantinya setelah menjadi Perda, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Barito Utara tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru