Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, IRT di Jalan Ir H Juanda Sampit Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Maret 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga berinisial A alias Petty (26) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan miliki sabu yang disimpan dalam kotak rokok. 

Ia ditangkap di sebuah bengkel di tepi Jalan IR H Juanda. Saat itu, dilakukan penggeledahan di badannya ternyata ditemukan 1 paket sabu. 

"Sabu yang kami amankan dari IRT tersebut ada 1 peket, dengan berat 2,40 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa kantong plastik, kotak rokok untuk menyimpan sabu, hp untuk bertransaksi, dan uang Rp 50 ribu. 

Saat ini perempuan tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam aparat kepolisian. Terutama mencari tahu dari mana asal usul barang tersebut didapatkan. 

Tertangkapnya IRT ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang mengedarkan narkoba. 

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati perempuan tersebut sedang berada di sebuah bengkel dan langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sepaket sabu. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru