Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Produk UMKM di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 19 Maret 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya siap memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni diantaranya mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya.

Memiliki KTP dan KK Kota Palangka Raya, melampirkan daftar produk dan bahan/menu serta proses pengolahan produk serta Memiliki Legalitas Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), S-PIRT yang masih berlaku.

Selanjutnya, memiliki NPWP, memiliki minimal 1 jenis produk/jasa yang sudah memiliki pelanggan/pasar dan elah berproduksi secara kontinu serta potensial dikembangkan minimal 1 tahun.

Kemudian tempat produksinya berada di wilayah Kota Palangka Raya, wajib menyertakan foto kemasan produk serta melampirkan No Hp yang aktif.

Bagi pelaku usaha yang berminat bisa langsung menghubungi Bidang UMKM di nomor telepon ( 0821-5356-7322 & 0812-5064-1033).

"Kita fasilitasi, untuk 50 UMKM sampai hari ini. Tapi kalau belum terpenuhi maka bisa diperpanjang lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian, Rawang, Jumat 19 Maret 2021. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru