Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Kobar Luncurkan Sistem Layanan Pajak Daerah e-SPPT PBB-P2

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Maret 2021 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) membuat terobosan baru dengan meluncurkan sistem Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini akan membuat sistem kelola pajak daerah menjadi lebih mudah, praktis, terhindar dari human error, akuntabilitasnya terjamin agar dipercaya oleh wajib pajak.

Kegiatan peluncuran program tersebut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada para wajib pajak teladan tahun 2020, Jumat, 19 maret 2021 di Aula Bappeda Kobar.

Dalam kegiatan itu, Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, Pemkab Kobar sebagai pengelola pajak daerah dan potensi lainnya akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik pada wajib pajak.

"Pastinya layanan yang mudah, cepat, akurat, sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena saat ini layanan berbasis teknologi sudah menjadi kebutuhan terutama masalah pajak, untuk itulah Pemkab Kobar sejak tahun 2021 ini mencanangkan seluruh jenis pajak daerah difasilitasi secara online," jelas Bupati.

Bupati melanjutkan, selama ini, sering diterima keluhan bahwa banyak wajib pajak yang tidak  SPPT PBB-P2. "Harus diakui untuk memastikan 125.603 lembar SPPT bisa disampaikan pada wajib pajak tentunya bukan pekerjaan yang mudah. Untuk itulah, diperlukan backup pendekatan aplikasi teknologi yaitu e-SPPT. Jadi tanpa menerima fisik wajib pajak dapat melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 secara online," jelas Bupati.

Bupati menambahkan, berdasarkan laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar salah satu pajak yang paling awal yang menerapkan sistem online berbasis teknologi informasi adalah PBB-P2.

"Tahun anggaran 2019 realisasi PBB-P2 sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian tahun 2020 meningkat menjadi Rp 10,6 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mempermudah wajib pajak mendapatkan layanan dengan memanfaatkan sistem  sangat berpengaruh pada meningkatnya partisipasi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya," tuturnya. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru