Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 20 Maret 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Aiptu Irwan Darmawan terus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Kepada warga, Irwan mengimbau agar jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu Karhutla.

"Dampak Karhutla itu sangat merugikan serta berbahaya bagi kesehatan kita semua," ucap Irwan, Sabtu 20 Maret 2021.

Irwan menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda bagi pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas.

Irwan menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelaku Karhutla dapat di pidana maupun denda hingga miliaran rupiah.

"Bagi pelaku Karhutla dapat di pidana hingga 15 Tahun penjara dan denda 5 Miliar rupiah," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru