Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Kalteng: Maklumat Dikeluarkan Ingatkan Sanksi Pidana Jika Membakar Hutan dan Lahan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 20 Maret 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengeluarkan Maklumat untuk rnengingatkan masyarakat terkait sanksi pidana jika membakar hutan dan lahan.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kapolda menjelaskan, Karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat serta hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati. 

Kemudian lanjut Kapolda, Karhutla sangat mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata masyarakat internasional. 

Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku karhutla, baik bersifat perseorangan maupun korporasi atau perusahaan.

Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana hingga berujung pada penutupan usaha.

"Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada UU No 41 Tahun 1999 Pasal 78 dan UU Nomor 39 Tahun 2009, UU Nomor 49 Tahun 2014 serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020," tegas Kapolda, Sabtu 20 Maret 2021. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru