Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepatuhan Pengusaha Sarang Walet di Kotawaringin Barat Bayar Pajak Masih Kurang Maksimal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Maret 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Namun, kepatuhan sebagian besar pengusaha di daerah ini masih belum maksimal.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan, kewajiban itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

"Pajak dari sisi sarang burung walet ini potensinya besar, tetapi kontribusinya kepada daerah belum maksimal. Kami melihat ada kekurang pedulian sebagian wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," kata Molta Dena.

Molta Dena mengungkapkan, jumlah gedung sarang burung walet di Kobar ada sekitar 2.040. Dan jumlah tersebut belum menghasilkan PAD yang signifikan untuk Kobar.

Sejauh ini, Molta Dena belum bisa menyebut dengan pasti jumlah persentase kepatuhan pajak. Namun, kontribusi ke daerah ini relatif konstan di angka Rp 1,2 miliar sehingga tidak mencapai target.

"Pasca perubahan APBD 2020, target PAD dari sektor sarang burung walet ini Rp 2 miliar. Dan itu belum tercapai," ungkapnya.

Untuk meningkatkan PAD sektor sarang burung walet, pemkab kini kembali menggodok Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru