Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop Pulang Pisau Ancam Sanksi Bagi Pangkalan Penjual Elpiji 3 Kilogram Lebihi HET

  • Oleh Asprianta
  • 22 Maret 2021 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan elpiji yang nakal menjual tabung gas bersubsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin, atau dengan tidak memberikan perpanjangan izin terhadap pangkalan nakal tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Pulpis, Elieser Jaya

Ia mengungkapkan, terguran ini dikarenakan dalam beberapa waktu terakhir pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram di pangkalan.

Selain keseulitan mendapatkan elpiji tersebut, masyarakat juga mengeluhkan adanya beberapa pangkalan yang menjual gas elpiji melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 17.500 per tabungnya.

"Memang akhir-akhir ini kita banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang langkanya elpiji 3 kg. Kalau pun ada, harganya meroket tinggi," katanya.

Elieser menambahkan, dengan adanya beberapa laporan dari masyarakat terkait pangkalan yang menjual gas elpiji tersebut seharga Rp 25 ribu per tabung, pihaknya akan memberikan surat teguran atau surat peringatan pertama.

Apabila di kemudian hari melakukan kesalahan yang sama, maka diberikan teguran selanjutnya hingga sampai pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin.

"Berdasarkan keluhan masyarakat kami telah menugaskan tim untuk mengecek kebenaran hal itu," kata Elieser.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil agen dan pangkalan guna menindaklanjuti permasalahan di lapangan.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan oleh agen atau pangkalan nakal, jangan takut untuk melapor kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya. (PPOST/ASPRIANTA)

Berita Terbaru