Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reskrim Polres Kobar Masih Lengkapi BAP 2 Tersangka WNA Kasus Tambang Ilegal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 22 Maret 2021 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyidikan kasus tambang ilegal yang melibatkan 2 warga negara asing (WNA) asal Cina yaitu yaitu Yin Zhejun dan Xiao Weiting, pelaku illegal mining atau tambang ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta) oleh Reskrim Polres Kobar sudah melewati tahap I atau dikembalikan Jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Senin, 22 Maret 2021 menjelaskan berkas tersebut sudah P-19.

"Saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) dari 2 tersangka yang dijadikan 1 berkas ini dikembalikan jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa peneliti," jelasnya.

Kasat menjelaskan kemungkinan tidak lama lagi BAP bisa segera dilengkapi dan kembali diserahkan pada kejaksaan. 

"Kami berharap setelah itu bisa P-21 atau mendapatkan  pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi, Kecamatan Aruta.

Menindaklanjuti informasi yang beredar Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Di tempat tersebut diamankan 2 pemilik atau investor tambang ilegal yaitu kedua tersangka dan pekerja, namun penahanan hanya dilakukan pada 2 pemilik tambang.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang diperiksa menggunakan jasa penerjemah, mereka mulai melakukan penambangan sekitar November 2020.

Para WNA terssbut mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah mengetahui koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru