Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Kembali Perpanjang Kebijakan ASN Bekerja dari Rumah, Ponsel Diingatkan Harus Selalu Aktif

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 23 Maret 2021 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Setda Kabupaten Seruyan tentang perpanjangan ketujuh atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan covid-19.

Seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik atau guru dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Seruyan agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.

Dalam edaran dijelaskan, bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online  dari rumah masing-masing dan ponsel harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," kata Djainuddin Noor.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang stand by atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon, ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 5 April 2021 dan akan dievaluasi kembali. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru