Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bejat! Pria ini 10 Kali Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Berusia 11 Tahun

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 24 Maret 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang pria berusia 29 tahun di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu Lajun Siado Rio Sianturi, saat konferensi pers, Rabu, 24 Maret 2021 mengatakan, perbuatan itu berlangsung sejak April 2020 lalu.

Namun perbuatan bejat ini baru terungkap pada Kamis, 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah ibu korban mendengar suara gaduh dari dalam kamar.

“Mendengar suara gaduh istri tersangka sekaligus ibu korban langsung mengintip ke dalam kamar. Dia melihat langsung perbuatan tidak terpuji suami dengan anaknya itu,” kata Bayu Wicaksono, Rabu, 24 Maret 2021.

Mengetahui perbuatannya diketahui istri, tersangka pun terkejut dan menghentikannya. Namun tersangka sempat mengancam istrinya agar tidak melaporkan peristiwa itu.

“Si ibu langsung menanyakan kepada anaknya berapa kali perbuatan tersangka. Dan anak menjawab sudah sering," kata dia.

Sambil menunggu waktu yang tepat, ibu korban langsung melaporkan insiden memilukan itu ke Polres Seruyan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya sendiri sebanyak 10 kali sejak April 2020 hingga Februari 2021,” imbuhnya.

Bayu menambahkan, setiap hendak melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu membujuk rayu korban yang masih berusia 11 tahun dengan mengimingi akan membelikan ponsel.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru