Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polemik Tumpang Tindih Lahan, PT IJI Masih Berikan Waktu ke PT BJAP Sebelum Lakukan Upaya Hukum

  • Oleh Tim Borneonews
  • 24 Maret 2021 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Permasalahan tumpang tindih lahan milik PT Intrado Jaya Intiga (IJI) seluas 404,81 hektare diduga tergarap PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro di Kabupaten Seruyan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah masih belum ada kejelasan. Namun, PT IJI masih memiliki itikad baik agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah.

Terkait itu, Direktur Utama PT IJI, Juprianto, Rabu, 24  Maret 2021 menjelaskan pihaknya masih memberikan kesempatan waktu kepada PT BJAP, sebelum memilih menempuh upaya hukum.

"Kami masih berikan waktu 2 hingga 3 hari kedepan. Bila pihak PT BJAP tetap tidak memberikan jawaban, respon, atau upaya penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat, maka upaya hukum akan kami lakukan," jelas Juprianto.

Sebelumnya, diberitakan permasalahan tumpang tindih lahan ini yaitu lahan milik PT.IJI seluas 404,81 hektar yang diduga tergarap PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro.

Padahal lahan milik PT IJI tersebut sudah mengantongi izin. Di antaranya Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan H.M.S Kaban tahun 2005 nomor SK 398/MENHUT-II/2005.1

"Sementara pihak BJAP dalam surat jawaban klarifikasi yang kami kirimkan, hanya melampirkan Surat Pertimbangan Pelepasan Kawasan Hutan nomor 570/9/V/DPMPTSP-2019 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng," kata Juprianto.

Bahkan, dalam surat dari DPMPTSP Kalteng pada poin 3 hanya tertulis bahwa areal Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang dapat dipertimbangkan adalah pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak tumpang tindih dengan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas ± 5.024,95 hektare.

"Artinya hanya luasan tersebut PKH-nya yang dapat dipertimbangkan, selama tidak terjadi tumpang tindih dengan pemegang izin lainnya. Namun, pada kenyataannya lahan milik PT. IJI seluas 404,81 hektare malah digarap PT BJAP 3. Seharusnya sebelum menggarap lahan tersebut, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, mereka wajib meminta izin atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik izin lahan dari pihak manapun," jelas Juprianto.

Walau demikian, Juprianto masih menilai permasalahan tersebut sementara hanya keterlanjuran saja oleh pihak BJAP.

"Tentunya dari PT. IJI meminta BJAP 3 mngganti kerugian akibat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada didalam areal perusahaan milik kami. Selain itu, kami akan melarang pihak BJAP 3 melakukan kegiatan yang berada dalam areal PT.IJI," jelas Juprianto.

Namun, PT IJI masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Harapannya masalah ini bisa diselesaikan dan tidak ada yang dirugikan atau win win solution, lantaran adanya keterlanjuran penggarapan lahan yang dilakukan pihak BJAP 3.

"Sampai saat ini PT IJI masih menahan hak hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui demi tercapainya permufakatan terlebih dahulu. Kami anggap ini sebagai langkah persuasif yang ditawarkan sambil menunggu perkembangan berikutnya," kata dia.

Sementara itu, bagia legal PT BJAP, Hendry saat dikonfirmasi Borneonews masih belum bersedia memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut..

"Saya belum bisa berkomentar. Karena saya harus lihat dan pelajari data-data terlebih dahulu," jelas Hendry. (TIM BORNENEWS)

Berita Terbaru