Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPKM Skala Mikro Resmi Diberlakukan di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Maret 2021 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi di-launching  Pemkab Kotim bersama polres dan instansi terkait di Kelurahan Sawahan, Rabu, 24 Maret 2021. 

"Hari ini secara resmi PPKM dilaksanakan di Kotim sebagai bentuk dan upaya untuk meminimalisasi penyebaran covid-19 di daerah ini," kata Wakil Bupati Kotim, Irawati dalam sambutannya.

Launching tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Irawati bersama kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan secara virtual.

Sementara, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, PPKM tersebut diberlakukan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran hingga tingkat desa dan kelurahan.

"Zona PPKM diatur sesuai lingkup RT. Jika sudah zona orange, akan dibangun posko dengan penanganan yang lebih maksimal," kata Jakin.

Saat ini, posko PPKM sudah di bentuk ditingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa. Sedangkan tingkat RT melihat zona atau penyebaran kasus covid-19. Jika di lingkungan tersebut ada lebih dari 5 buah rumah yang terpapar, maka akan jadi fokus penanganan. 

"Peran posko mengawasi sejumlah rumah yang menjadi tempat isolasi sehingga penyebaran dapat ditekan," terang Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru