Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Adik Mencuri Ponsel, Kakak Menjualkan

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, GA alias JA (21) menyuruh kakak kandungnya RA alias AM (27) menjual hasil kejahatannya tersebut kepada KA.

Dari hasil penjualan 2 ponsel merk iPhone tersebut, tersangka mengaku dapat bagian sebesar Rp 500 ribu. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Rabu, 24 Maret 2021.

Tersangka melakukan aksinya pada 24 Januari 2021 pukul 03.00 WIB di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka mengambil ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana yang saat itu tengah di-charger.

Ponsel milik Fajar dijual dengan dengan harga Rp 1 juta. Hasil penjualannya, JA dan AM dapat bagian masing-masing Rp 350 ribu.

Kemudian, KA meminta bagian dan diberi Rp 300 ribu.  Sementara itu ponsel milik Riza dijual Rp 400 ribu. Dan AM maupun JA dapat bagian Rp 150 ribu.

"Saat itu AM dan KA mengetahui kalau ponsel tersebut hasil pencurian," kata tersangka JA. (NACO/B-11)

Berita Terbaru