Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu, Warga Cempaga Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2021 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kurir sabu, Andretedi alias Andre divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lalu tersebut. Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 24 Maret 2021.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia.

Dari fakta persidangan, terdakwa berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok di pinggang terdakwa.

Terdakwa jadi kurir untuk OD. Jika berhasil mengantar sabu akan diberikan upah, dan itu dilakukannya sudah sebanyak 2 kali. (NACO/B-11)

Berita Terbaru