Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan akan Berlakukan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

  • Oleh Uriutu
  • 24 Maret 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemkab Barito Selatan akan memberlakukan retribusi izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) bagi perusahaan.

"Ini dilakukan karena ada Perda IMTA yang saat ini sedang diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In'Yulius, Rabu, 24 Maret 2021.

Setelah Perda diverifikasi, maka perda IMTA itu akan segera diberlakukan. Perda IMTA ini akan menambah bagi pendapatan asli daerah.

Dia menyampaikan Raperda ini diajukan ke DPRD pada 2020 dan pada Agustus 2020 disetujui selanjutnya diajukan Pemkab ke provinsi untuk dilakukan verifikasi.

Kemudian Raperda IMTA diusulkan Sekda Kalteng ke Kementerian Dalam Negeri  dan pihaknya meneruskan Raperda tersebut ke Sekda Provinsi untuk ditindaklanjuti, dan diteruskan lagi usulan ke Kemendagri.

"Dari awal Januari sampai Februari 2021 belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri dan pada Maret kita ke Kemedagri untuk menanyakan kepastian hasil verifikasinya," tambahnya.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, usulan terkait IMTA masih diproses dan pada intinya usulan Barsel sudah disetujui.

Seharusnya IMTA ini retribusinya sudah bisa dipungut dari awal tahun ini, karena diawal tahun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memperpanjang IMTA. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru