Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Penyuap Edhy Prabowo Ajukan Justice Collaborator

  • Oleh ANTARA
  • 24 Maret 2021 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Pada persidangan sebelumnya, Saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator sehingga itu masih kami cermati kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Suharjito mengikuti persidangan melalui sambungan video conference dari gedung KPK. Dalam perkara ini, Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan pemberian izin ekspor dan budi daya benih bening lobster (BBL).

"Memang banyak perusahaan, 65 perusahaan bisa saja punya potensi (memberi suap) seperti Saudara. Persoalannya kenapa satu Akan tetapi, bukan kewenangan majelis menjawab, hal itu ada pada penyidik," kata hakim Albertus.

Ia melanjutkan, "Nah, persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budi daya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu, itu 'kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan Saudara."

Albertus menyatakan majelis masih belum membuat keputusan soal pemberian status justice collaborator pada sidang pembacaan vonis.

"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan justice collaborator itu akan sedang kami pelajari dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan Saudara. Jadi, masih ada waktu," ungkapnya.

Menurut penasehat hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, permohonan sebagai justice collaborator itu telah disampaikan sejak awal penyidikan.

"Bukan apa-apa karena ini iktikad baik dan kooperatif saja, apa pun akan siap terdakwa jawab dengan sejujur-jujurnya termasuk di BAP terdakwa bisa ditanyakan tentang hal-hal yang Saudara terdakwa ketahui juga," katanya.

Berita Terbaru