Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Ponsel Curian Sebut Jika Ketahuan Sama-sama Bertanggung Jawab

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasmuri alias Enggot (26) membeli ponsel curian setelah ditawari oleh Rahmat alias Amat (27). Saat itu, tersangka tahu ponsel itu hasil curian Gajali alias Jali dan dapat potongan harga, jika ketahuan asal sama-sama bertanggung jawab.

"Saat itu ada 2 ponsel jenis iPhone yang ditawarkan dengan saya, satunya rusak ditawar Amat Rp 500 ribu, yang bagus Rp 1 juta," ucap Enggot saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Enggot sempat bertanya dengan istri, yang mana ponsel yang akan dibeli, ketika itu istrinya meminta beli yang bagus. Kemudian oleh tersangka dibayar Rp 1 juta, namun waktu itu Rp 300 ribu diberi kepada tersangka Enggot. Sisanya dibagi oleh Amat dan Gajali.

Sementara itu, ponsel seharga Rp 500 ribu juga dibeli oleh Enggot, akan tetapi Rp 100 ribu diberi kepadanya, dengan perjanjian kembali jika ketahuan harus sama-sama bertanggung jawab.

Tersangka menyepakati itu, hingga perbuatan mereka ketahuan dan menyeret Enggot dan Amat sebagai penadah hasil curian itu. Dalam kasus ini Amat dan Enggot dibidik Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Kamis, 25 Maret 2021 terungkap kalau ponsel itu hasil curian Gajali pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 03.00 Wib di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka mengambil ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana yang saat itu tengah di charger di atas kepala mereka.(NACO/B-7)

Berita Terbaru