Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ponsel Waria Divonis 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sapari, terdakwa kasus pencurian ponsel milik seorang waria bernama Rafika Duri Hariyanto divonis 8 bulan penjara.

Vonis tersebut sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, Rahmi Amalia pada sidang sebelumnya.

"Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ardhi Wijayanto dalam amar putusannya, Kamis, 25 Maret 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

"Saya menerima yang mulia," kata terdakwa menanggapi vonis itu.

Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Salon Avieka. Terdakwa mengambil ponsel milik Rafika di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat langganan salon korban ini berencana ingin pulang namun singgah ke TKP, masuk lewat pintu samping yang hanya dikunci dengan tali.

Sebelumnya, terdakwa sempat berkunjung ke rumah korban ingin meminjam uang. Namun oleh korban tidak dipinjamkan.

Di TKP tersebut terdakwa melihat ponsel korban yang di-charger dan dibawa kabur. Perbuatan itu dilihat korban hingga melaporkan ke polisi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru