Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda 1 Anak Divonis 7 Tahun Penjara Setelah Jadi Kurir Sabu 49,26 Gram

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nurmala Rusdiana alias Mala (25) janda 1 anak dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa dianggap bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Donny Prianto setelah jadi kurir sabu dengan barang bukti 49,26 gram sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim, Kamis, 25 Maret 2021 dalam amar putusannya.

Atas vonis itu janda muda tersebut menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa, di mana sidang lalu jaksa menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 subsider 4 bulan kurungan penjara.

Mala jadi kurir sabu setelah ditelepon oleh Rudi disuruh ambil Sabu di pinggir Jalan Wengga dan sabu itu diletakkan di situ. Kemudian terdakwa diberikan alamat sisuruh antar sabu tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan, Selasa 6 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 komplek perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bersih 49,26 gram, serta barang bukti lain seperti tissue, tas dan Honda Scoopy KH 5373 LS dari warga Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru