Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas: Nama Perusahaan Dicatut, Direktur Keberatan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 Maret 2021 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan keempat dugaan Korupsi Penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 25 Maret 2021, masih mendengarkan keterangan saksi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi yakni 2 dari pegawai PDAM Kapuas dan 2 orang lainnnya dari pihak ketiga.

Kedua saksi dari pegawai PDAM itu adalah Kasi Perencanaan, Muji Mariana dan Kasubsi Perawatan Muhdiono. Sementara dari pihak ketiga yakni Direktur CV Huma Santika, Ferry Wibowo dan Direktur CV Tambun Bungai Mandiri, Diaz Amandio.

Dalam sidang tersebut kedua saksi dari pihak ketiga merasa keberatan karena perusahaan mereka dicatut ikut dalam melaksanakan pekerjaan proyek SRMBR, padahal mereka tidak pernah mendapat pekerjaan di PDAM tersebut.

"Saya pribadi keberatan pak, perusahaan saya dicatut tanpa sepengetahuan saya," jawab saksi saat ditanya JPU, Kamis 25 Maret 2021.

Sementara pada item lainnya dalam persidangan tersebut, JPU melihat ada keanehan dalam pelaksanaan pekerjaan SRMBR tahun 2016 yakni pada pengadaan water meter hanya 50 unit.

Padahal, kata salah satu JPU, di tahun 2016 tersebut SR atau penyambungan instalasi ke rumah warga berjumlah 1000 unit. "Kan semestinya pengadaan water meter juga 1000 picis," ucap JPU menanyakan kepada saksi perencanaan PDAM, Muji.

Salah satu Kuasa Hukum Widodo, Hari Setiawan, menjelaskan terkait saksi yang dihadirkan kali ini saat persidangan ke-empat, semuanya melimpahkan kepada kliennya (Mantan Direktur PDAM). Padahal menurutnya, sudah ada SOP yang jelas dan itu tidak terlaksana.

"Jadi saya sampaikan, kalau semua Direktur buat apa kalian kerja. Itukan ada bagian divisinya masing-masing yang membuat. Semua itu tidak terungkap di persidangan. Jadi semuanya melemparkan ke Direktur," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru