Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggar Protokol Kesehatan akan Dihukum Minimal 2 Jam Menyapu Jalan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 25 Maret 2021 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur akan memaksimalkan sanksi sosial dalam operasi yustisi covid-19. Cara ini bagian dari strategi untuk menekan angka positif covid-19 di Barito Timur.

"Pemberian sanksi sosial akan kita maksimalkan menjadi minimal 2 jam menyapu fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Perbup Barito Timur nomor 23 tahun 2020," ujar Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat menggelar konferensi pers, Kamis 25 Maret 2021.

Menurutnya untuk menekan penyebaran covid-19 yang masih terus meningkat di Barito Timur, maka satgas covid-19 menerapkan tiga strategi yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM mikro, optimalisasi operasi yustisi dan akselarasi vaksinasi.

Afandi mengakui bahwa sebelumnya pemberian sanksi sosial menyapu jalan sekedar untuk mengingatkan pelanggar protokol kesehatan agar selalu mengenakan masker. Sanksi menyapu jalan dimaksud hanya dilakukan beberapa menit saja.

"Biasanya maksimal 10 sampai 15 menit saja. Tapi mulai sekarang kita akan maksimalkan menyapu paling kurang 2 jam untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Pada Perbup Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 7 dijelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a angka 1 dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Kerja sosial yang dimaksud berbentuk antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 Minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Pelanggar protokol kesehatan juga dapat diberi sanksi menjadi relawan satgas covid-19 selama 3 hari atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru