Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bosnya Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Nuryakin alias Yakin nekat mengedarkan sabu hanya karena upah Rp 50 ribu. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto menjatuhkan putusan selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya, Jumat, 26 Maret 2021.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sabu tersebut diakui milik Budi dan terdakwa diminta mengantarnya. Sabu itu dihargai sebesar Rp 750 ribu, sementara pemesan membeli sabu dengan harga Rp 800 ribu.

Keuntungan sebesar Rp 50 ribu tersebut dijadikan upah terdakwa untuk menjual sabu tersebut. Sementara Budi bosnya dalam kasus ini masih DPO.

Terdakwa ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 13.15 WIB, Jalan Delima 6, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari terdakwa diamankan sabu sebanyak 1 paket dan sebuah ponsel.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Rahmi Amalia. (NACO/B-11)

Berita Terbaru