Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda yang Mengaku sebagai Tulang Punggung Keluarga Ini Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2021 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Memelsy alias Elsie nekat menggeluti usaha yang tidak benar dengan menjual sabu. Akibatnya janda muda ini dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa hanya menerima pengurangan hukuman selama 1 tahun dari tuntutan jaksa sidang lalu. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sementara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Doni Prianto, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara itu.

Dalam kasus ini, Jumat,26 Maret 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 17 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Hasan Mansyur, Gang Batimbak, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah di lokasi pertama itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 51,19 gram serta sebuah ponsel.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kediaman terdakwa di perumahan PT Bintang Wijaya Makmur Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Di lokasi kedua itu digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 6,18 gram, serta 1 bundel plastik klip, gelas plastik dan timbangan digital.

Terdakwa diamankan saat ingin menjual sabu itu dengan harga Rp 48 juta. Sabu dipesan via telepon oleh petugas kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli. Atas vonis ini terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru