Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 20 Bulan Penjara, Penggelap Mobil Siap Ajukan Pembelaan

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2021 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Noor alias Madi menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan 20 bulan penjara atas kasus penggelapan yang menyeretnya.

"Saya akan ajukan pembelaan yang mulia, secara tertulis melalui kuasa hukum saya," kata terdakwa, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 372 KUHP karena perbuatannya menggelapkan mobil milik Agus Kusnadi.

Perbuatan itu dilakukan pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Wengga Agung,. Jalur 15, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat terdakwa meminjam mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi KH 1559 P milik korban Agus Kusnadi. Tanpa curiga korban meminjamnya.

Setelah itu tidak berapa lama terdakwa ke rumah korban dan menyerahkan dompet dan tas yang tertinggal di mobil tersebut. Sementara STNK dalam dompet itu diambilnya.

Korban sempat bertanya ke mana mobilnya, terdakwa beralasan mobil masih dipinjam rekannya. Namun demikian saat ditunggu mobil tidak juga diserahkan sampai akhirnya dilaporkan.

Dari kediaman terdakwa mobil itu diamankan, semua itu sengaja dilakukan karena korban dianggap tidak membayar utangnya Rp 10 juta kepada tersangka.

Pada saat sidang pembuktian terdakwa tidak maju sendiri. Namun saat kesempatan memberi keterangan terdakwa baru didampingi kuasa hukumnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru