Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir Pemilik 13 Jeriken BBM Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wisnu Eko Setiyono pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dijatuhi tuntutan selama 10 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan penjara oleh jaksa.

Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa telah mengangkut BBM tersebut tanpa izin angkut dari pihak berwenang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucap jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 26 Maret 2021.

Mendengar tuntutan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya itu menyatakan akan mengajukan pembelaan.

"Saya akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," ucap Wisnu. Dalam kasus ini terdakwa ditangkap setelah baru saja dari SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan berencana kembali ke rumahnya di Perumahan Betang, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Belum sampai tedakwa yang mengemudikan mobil pikap jenis Suzuki KH 8778 FC dihentikan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan.

Dalam bak pikap ditemukan BBM sebanyak 13 jeriken dengan ukuran 33 liter, arena tidak bisa menunjukkan dokumen BBM itu tersangka diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Terdakwa diamankan Selasa, 28 Juli 2029 pukul 18.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru