Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara akibat Illegal Logging di Desa Tumbang Pangka Katingan Capai Rp 23,4 Miliar

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Maret 2021 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Wakapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi menyebutkan, kerugian negara akibat aktivtas illegal logging di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan mencapai Rp 23,490 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wakapolda Kalteng saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Polres Katingan, Jumat, 26 Maret 2021.

"Pengungkapan ini tidak ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sejak Februari 2021. Tim dari Direskrimsus melakukan penyelidikan kemudian naik ke penyidikan," kata Ida Oetari.

Ida Oetari mengatakan, kasus illegal logging di Katingan ini berawal dari laporan polisi yang diterima Mabes Polri untuk kemudian disampaikan ke Polda Kalteng guna ditindaklanjuti.

Ditreskrimsus Polda Kalteng sudah melalukan langlah-langkah sesuai undang-undang yang berlaku,  hingga kemudian dilakukan upaya paksa. Apalagi kegiatan illegal logging ini melibatkan korporasi dengan terduga PT KAP atau Katingan Alam Borneo. 

Dari kegiatan itu,  Wakapolda mengatakan, diperkirakan kerugian negara sejak tahun 2019 sampai awal tahun 2021 ini mencapai Rp 23, 490 miliar.

Hingga sejauh ini pihak Polda Kalteng baru menetapkan satu tersangka, yakni Direktur PT KAB, Abdul Kasim yang juga dihadirkan pada konferensi pers.

Turut hadir pada konferensi pers ini Bupati Katingan Sakariyas, Wakil Bupati, Sunardi Litang, Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto serta Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru