Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Diamankan dari Pengungkapan Ilegal Loging di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Maret 2021 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ilegal logging di Polres Katingan, Jumat 26 Maret 2021.

Wakapolda Kalteng Brigjen Ida Utari Purnamasasi didampingi Direskrimsus Kombes Bonny Djianto memimpin konferensi pers yang juga dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, Wakil Bupati Sunardi Litang, dan Kapolres Katingan AKBP Andai Siswan Ansyah.

Selain 3 unit dum truk sarat muatan kayu olahan dan  kayu bulat atau log, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan ilegal logging di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei ini juga berupa 1 unit exavator merek Komatsu PC 195. Kemudian 1 unit buldoser dan 4 kayu log. 

Menurut Wakapolda, kronologi pengungkapan ilegal logging ini berawal dari PT Katingan Alam Borneo yang sebelumnya bergerak dibidang perdagangan besar hasil kehutanan, yaitu pengelolaan kegiatan penebangan dan penjualan hasil hutan berupa kayu yang berada di lahan yang dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau wilayah Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei. 

PT KAB didirikan 7 Agustus 2019 sesuai akte Notaris RA Setiyo Hidayati yakni akte pendirian perseroan terbatas. 

Namun kemudian PT KAB melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang berada di Desa Tumbang Pangka yang selanjutnya dilakukan penjualan ke Bansaw CV Tiga Putri Barito Indah yang berada di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei sejak 7 Januari 2020 sampai 16 Februari 2021 sesuai kontrak suplay yang terbaru yaitu kontrak bahan baku kayu bulat Nomor 004/SPK/PT.KAB/TB.SMB/I/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Rabu 3 Maret 2021 tim Direskrimsus Polda Kalteng bersama pihak analis data pengukuran kawasan hutan pada BPHP Wilayah XXI Palangkaraya melakukan pengecekan lokasi penebangan pohon yang dilakukan PT KAB. 

Dari kegiatan ini ditemukan hasil.bahwa lokasi yang dilakukan penebangan pohon oleh PT KAB masuk dalam kawasan hutan produksi atau HP dan hutan produksi konversi atau HPK. 

"PT KAB dalam melakukan penebangan pohon yang berada didalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi koversi tersebut tanpa memiliki perizinan dari instansi terkait, " tegasnya. (ABDUL GOFUR/B-6)
 

Berita Terbaru