Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai April Pemkab Pulang Pisau Terapkan E-Kinerja bagi ASN

  • Oleh Asprianta
  • 29 Maret 2021 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau akan nenerapkan e-kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat mulai awal April 2021.

Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis H. Saripudin, Minggu (28/03/2021). Ia mengatakan, bahwa untuk pemberlakuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pihaknya sekarang ini tengah mengkonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita berharap dalam waktu dekat bisa kita terapkan, setelah berkonsultasi dengan Provinsi dan apa pun jawaban dari Provinsi itu yang akan kita laksanakan,” katanya.

Terkait permasalahan jaringan, kata H. Saripudin, dimana jaringan tersebut seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Diskominfo bahwa semua jaringan telah terkoneksi di semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Hanya saja, untuk jaringan masih terkendala di sistem absensi, dan jika sistem absensinya masih belum normal, maka bisa diberlakukan secara manual saja dulu, dan ini sebagai dasar untuk kita melaksanakan.

Pelaksanaan e-Kinerja ini, kata H. Saripudin, akan segera dilaksanakan di awal bulan April mendatang, dan tentunya, pihaknya masih melakukan pembenahan kekurangan-kekurangan dalam TPP dimaksud.

“Hari senin kemarin sudah kita sampaikan ke Provinsi, dan mudah-mudahan minggu depan sudah keluar hasil konsultasi dengan biro Hukum di Provinsi. Kalau itu keluar, maka selanjutnya tinggal kita menerhitkan Perbub tentang TPP itu,” ucapnya menjelaskan.

Sementara terkait sejak belum diberlakukannya TPP, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulpis belum menerima Tunjangan Daerah (Tunda) sejak Desember 2020 – Maret 2021 ini, ia menjelaskan bahwa Perbub TPP akan di berlakukan sejak Januari 2021.

“Intinya, Pemkab Pulpis tidak akan mengorbankan hak pegawai, dan tunggu saja hasil konsultasi kita dengan Provinsi,” tegasnya.

Lanjut Sekda, pihaknya memahami dimana selama 4 bulan ini pegawai belum menerima haknya, dan yang pasti menurutnya Bupati Pulpis H. Edy Pratowo akan tetap membayarkan hak pegawai yang tertunda pembayarannya. (ang)

Berita Terbaru