Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Vonis Hakim Terhadap Komplotan Pencuri Ulin dan Seng Pagar Bos SPBU

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri ulin dan seng , Imam Mahdi, Rezianur, Zulkifli, Isro Muslih dan Eriko Hutajulu serta penadah divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto.

Imam Mahdi divonis selama 8 bulan penjara, Eriko 6 bulan penjara, Rezianur 1 tahun, Isro dan Zulkifli divonis selama 6 bulan penjara. Sedangkan penadah hasil curiannya, Sunyoto divonis 5 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa Imam Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," kata hakim, begitu juga kepada pencuri lainnya.

Untuk Sunyoto, dibidik hakim dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.

Sementara itu, sidang lalu para terdakwa ini oleh jaksa dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 bulan penjara. 

Terdakwa Sunyoto yang membeli hasil curian mereka itu justru terancam lebih berat. Jaksa menuntutnya selama 8 bulan penjara.

Adapun  pencurian itu dilakukan para terdakwa pada April hingga Sabtu, 18 November 2020 pukul 18.00 WIB di gudang Serobong, Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ratusan potong ulin dan seng itu merupakan milik korban Lesmana, Maneger SPBU Km 2 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit. Sebelumnya, terpasang sebagai pagar gudang. Akan tetapi oleh kawanan terdakwa diambil dan kemudian dijual kepada Sunyoto. (NACO/B-7)

Berita Terbaru