Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sebut Mabuk Saat Aniaya Ayahnya

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2021 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harie Rudiwansyah menyebut, penganiayaan kepada ayah kandungnya Imuh Ardiansyah dalam kondisi mabuk minuman keras jenis arak.

"Waktu itu saya lagi pusing, lalu saya minum, sampai akhirnya mabuk," kata terdakwa saat sidang, Senin, 29 Maret 2021.

Saat pulang, terdakwa cek-cok dengan dengan adiknya hingga ayahnya datang memarahinya. Terdakwa malah langsung mengamuk.

"Saat itu adik juga sempat saya pukul, ayah memegang dan saya tidak mau dipegang lalu saya tendang tanpa sengaja kena bapak," tukasnya.

Adapun perbuatan itu, kata terdakwa, dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam dakwaan jaksa terungkap kalau korban dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak sebanyak 2 kali pada bagian perut dan dada. Namun dari pengakuannya, ayahnya hanya ditendangnya saja. 

Terdakwa juga sempat ditanya apakah memang kerape menenggak miras namun dibantahnya. "Kalau sering tidak juga," ucapnya.

Adapun miras tersebut diakuinya dibeli di penjual miras yang ada di desa tempat tinggal terdakwa. "Miras saya beli dan minum sendiri," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru