Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Kalteng Tunggu Edaran Resmi Larangan Mudik 2021

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Maret 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan larangan mudik tahun 2021, dalam rangka mencegah penularan covid-19.

Terkait itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy menjelaskan, untuk penerapan di lapangan masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub untuk teknisnya,” kata Yulindra Dedy, Senin, 29 Maret 2021.

Dia menjelaskan, untuk aturan perjalanan secara umum selama covid-19 memang sudah diatur Satgas Penanganan Covid-19, melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021.

Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut lebih fokus pada ketentuan perjalanan orang, terutama perjalanan di dalam negeri. 

Adapun larangan mudik di 2020 lalu dikeluarkan Kemenhub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Salah satu isinya, larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. 

Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru