Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terima Laporan dari PT Intrado Jaya Intiga soal Perambahan Lahan, ini Langkah Dishut Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Maret 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan pengecekan perizinan dan pemetaan terkait sengketa lahan antara PT Intrado Jaya Intiga (IJI) dan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Sri Suwanto mengatakan pihaknya perlu melihat dulu laporan dan perkara yang masuk sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami lihat dulu ya itu,” kata Sri Suwanto saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 29 Maret 2021.

Sebelumnya, PT Intrado Jaya Intiga (IJI) melaporkan dugaan perambahan hutan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) ke Dinas Kehutanan Kalteng.

Melalui surat yang ditandatangani Direktur PT IJI, Juprianto tersebut, perusahaan mengaku keberatan dan merasa dirugikan karena dugaan perambahan kawasan seluas 392,82 hektar. Surat juga dikirim melalui tembusan ke Gubernur Kalteng, Bupati Seruyan, Kepala Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXI dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah X.

PT IJI mengaku memegang Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan H.M.S Kaban tahun 2005 nomor SK 398/MENHUT-II/2005.1. Sedangkan PT BJAB mengaku memiliki Izin Lokasi Bupati Seruyan nomor 249 tahun 2007 dan Pertimbangan Pelepasan Kawasan Hutan Gubernur Kalteng nomor 570/9/HUT-PKH/DPMPTSP-2019.

Terkait sengketa tersebut Direktur Utama PT IJI Juprianto bersedia membuka ruang penyelesaian secara musyawarah untuk mendapatkan win win solution penyelesaian masalah.

Sedangkan Legal PT BJAP, Hendry mengaku akan mempelajari data-data yang ada terlebih dahulu terkait permasalahan tersebut.

Sementara itu, aturan sengketa bidang kehutanan ada tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Jika lahan yang disengketakan tersebut sama sama memiliki izin masuk pada pasal 27, yang berbunyi dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tumpang-tindih dengan perizinan di bidang kehutanan di kawasan hutan produksi, dilakukan kerja sama pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang perizinan di bidang kehutanan.

Jangka waktu kerja sama di sini dilakukan selama satu daur, paling lama dua puluh lima tahun sejak masa tanam. Kerjasama tersebut difasilitasi oleh kementrian.

Sementara itu, jika terkait perambahan kawasan hutan masuk pada Pasal 18, di sana disebutkan tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawan hutan yang memiliki izin Iokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan.

Pertama, pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan. Kemudian, pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan perizinan di bidang kehutanan. Lalu ada verifikasi permohonan, kemudian penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR.

Setelah itu pelunasan PSDH dan DR dan dilajut penerbitan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi atau Persetujuan Melanjutkan kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan atau kawasan Hutan Konservasi. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru