Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Sekda Pulang Pisau Pastikan Tunggakan Tunjangan ASN Tatap Dibayar

  • Oleh Asprianta
  • 30 Maret 2021 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulang Pisau H Saripudin memastikan segera memproses pembayaran tunggakan tunjangan daerah (Tunda) aparatur sipil negara (ASN) setempat. Namun ia belum berani memastikan apakah tunggakan itu akan dibayarkan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tetap disebut Tunda.

"Terkait tunjangan daerah yang belum dari Desember 2020 hingga Maret 2021 saya memastikan tetap terbayar. Karena, itu merupakan hak ASN. Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan apa yang menjadi hak para pegawai dan Pak Bupati sangat memperhatikan hal itu,” katanya.

Ia mengakui, ada keterlambatan pembayaran tunjangan daerah ASN sehingga menjadi utang. Tunggakan itu lantaran dana untuk pembayaran itu memang tidak memungkinkan.

Seperti diketahui, tahun 2020 pemerintah membuat kebijakan rasionalisasi anggaran dengan memangkas 50 persen anggaran untuk diarahkan memperkuat penanganan COVID-19. Akibatnya, banyak program yang ditunda, bahkan termasuk pembayaran tunjangan daerah ikut terdampak.

“Apakah nanti yang dibayarkan dalam bentuk TPP atau tunda masih dilakukan kajian. Yang jelas, hak kawan-kawan ASN tidak hilang,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis akan segera menerapkan TPP ASN di lingkup Pemerintahan Bumi Handep Hapakat. Bahkan saat ini pihaknya telah mengonsultasikan peraturan bupati (perbup) yang mengatur TPP kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selain itu berdasarkan laporan dari Diskominfo semua jaringan untuk mendukung penerapan TPP atau yang dikenal juga elektronik kinerja (E-Kinerja) sudah terkoneksi dengan seluruh perangkat daerah.

Hanya masih ada kendala pada aplikasi absensi, namun itu bisa disiasati dengan absensi secara manual terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan minggu depan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sudah keluar. Kalau sudah keluar, perbup itu sudah bisa dijadikan payung hukum,” ucapnya. (ang)

Berita Terbaru